Kewenangan Polisi Ada Batasnya: 7 Klaster Upaya Paksa dan Hak Warga di KUHAP Baru
Tanya sederhana yang jarang dijawab dengan jujur: sampai di mana sebenarnya batas kewenangan polisi atas warga negaranya?
Bukan pertanyaan yang muncul dari antipati. Ia muncul dari pengalaman: banyak orang di Batam baru mencari tahu haknya justru ketika pintu rumah diketuk, gawai disita, atau keluarganya dibawa ke Polresta Barelang. Saat itu, waktu untuk belajar sudah habis.
Jawaban hukumnya ada dan tertulis rapi: KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026) membagi kewenangan aparat ke dalam tujuh klaster upaya paksa — dan setiap klaster dilengkapi syarat yang bisa diuji.
Tujuh klaster itu:
- Penangkapan dan penahanan — dengan batas waktu 1x24 jam dan syarat dua alat bukti.
- Pemeriksaan dan BAP — termasuk hak didampingi advokat dan kewajiban perekaman ruang periksa.
- Penggeledahan — rumah, tubuh, hingga HP: semuanya butuh izin dan batas lingkup.
- Tes urin dan tindakan atas tubuh — kewenangannya ada di penyidik BNN, bukan razia umum.
- Penyitaan — hanya benda yang berkaitan langsung dengan perkara, dengan izin pengadilan.
- Pengawasan yudisial — praperadilan menguji legalitas semua tindakan di atas dalam 7 hari kerja.
- Jalur pengaduan — bila terjadi kekerasan atau penyimpangan, ada Propam, Komnas HAM, dan LPSK.
Satu prinsip menyatukan ketujuhnya: setiap tindakan yang membatasi kebebasan, privasi, tubuh, atau harta warga harus punya dasar hukum, tujuan sah, prosedur benar, dan akuntabilitas. Empat elemen, bukan sebagian.
Masalah praktisnya satu: pagar hukum itu hanya melindungi orang yang tahu letaknya.
Karena itu di blog BatamLegal.com, ketujuh klaster itu saya tuliskan satu per satu sebagai panduan praktis — lengkap dengan teks pasal, checklist tindakan, dan draf kalimat yang bisa langsung dipakai saat situasinya sedang berjalan.
Mulai dari peta besarnya di sini:
https://batamlegal.com/blog/hak-tersangka-upaya-paksa-kepolisian-kuhap-baru/
Ade Winata, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum di Batam | Founder BatamLegal.com
Fokus pada Pendampingan Pidana, Pembelaan Hak Tersangka, dan Mitigasi Risiko Hukum.
• Konsultasi & Hotline Darurat: +62 812-7076-0200
• Website Resmi: https://batamlegal.com
• Wilayah Praktik: Polresta Barelang, Polda Kepri, Polsek se-Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam.
Comments
Post a Comment