Posts

Showing posts from October, 2026

Keluarga Ditangkap Polisi di Batam: 5 Langkah Darurat 1x24 Jam Pertama yang Wajib Dilakukan

Ada jam-jam tertentu dalam hidup ketika setiap menit bernilai berbeda. Setelah anggota keluarga dibawa polisi, itu jam-jam itu. Bukan karena segalanya sudah berakhir — melainkan karena hampir semua keputusan penting diambil di sini. Dan dari pengalaman mendampingi perkara di Batam, keluarga yang kewalahan biasanya bukan keluarga yang kurang peduli, melainkan yang tidak tahu urutan apa yang harus dikerjakan lebih dulu. Konsekuensi hukumnya konkret. KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) memberi polisi batas 1x24 jam — dihitung dari saat kebebasan mulai dibatasi, bukan dari saat tiba di kantor polisi — untuk memutuskan: dilepaskan, atau ditahan dengan prosedur resmi. Lima langkah yang saya anjurkan untuk rentang itu: Catat semuanya: jam awal pembatasan, lokasi terakhir, kesatuan, identitas petugas yang terbaca, nomor kendaraan, saksi kejadian. Catatan jam-jam ini menjadi tulang punggung pembelaan di kemudian hari. Periksa tiga dokumen wajib: surat tugas petugas, surat perintah penan...

Kewenangan Polisi Ada Batasnya: 7 Klaster Upaya Paksa dan Hak Warga di KUHAP Baru

Tanya sederhana yang jarang dijawab dengan jujur: sampai di mana sebenarnya batas kewenangan polisi atas warga negaranya? Bukan pertanyaan yang muncul dari antipati. Ia muncul dari pengalaman: banyak orang di Batam baru mencari tahu haknya justru ketika pintu rumah diketuk, gawai disita, atau keluarganya dibawa ke Polresta Barelang. Saat itu, waktu untuk belajar sudah habis. Jawaban hukumnya ada dan tertulis rapi: KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026) membagi kewenangan aparat ke dalam tujuh klaster upaya paksa — dan setiap klaster dilengkapi syarat yang bisa diuji. Tujuh klaster itu: Penangkapan dan penahanan — dengan batas waktu 1x24 jam dan syarat dua alat bukti. Pemeriksaan dan BAP — termasuk hak didampingi advokat dan kewajiban perekaman ruang periksa. Penggeledahan — rumah, tubuh, hingga HP: semuanya butuh izin dan batas lingkup. Tes urin dan tindakan atas tubuh — kewenangannya ada di penyidik BNN, bukan razia umum. Penyitaan — hanya bend...

Apakah "Diamankan" Polisi Sah Menurut Hukum? Fakta yang Jarang Diceritakan

Pertanyaan yang layak masuk mesin pencari — karena hampir setiap keluarga yang kebetulan di kantor polisi pernah mendengarnya: "Yang bersangkutan tidak ditangkap, hanya diamankan." Sah atau tidak? Jawaban hukumnya menarik, dan ada dua lapisnya. Lapis pertama, yang tekstual: istilah "diamankan" memang muncul di KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) — tapi tepat satu kali , dan konteksnya bukan manusia. Ia dipakai untuk benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan. Untuk status personal, KUHAP tidak mengenalnya. Kategori yang ada tetap tiga: saksi yang dipanggil, tersangka yang ditangkap dengan surat perintah, atau orang yang tertangkap tangan. Lapis kedua, yang praktis: sah-tidaknya tidak dijawab oleh istilah, melainkan oleh keadaan. Karena itu pertanyaan yang tepat bukan "apakah istilahnya benar", melainkan: "Apakah ia bebas meninggalkan tempat ini sekarang?" Jika ya — ini klarifikasi sukarela, dan undangan tertulis layak diminta. Jika...